Sidang Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Sebut Adanya Perselingkuhan Korban dengan Putri Candrawathi

- 23 Januari 2023, 15:10 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023. Putri dituntut 8 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa Putri Candrawathi saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023. Putri dituntut 8 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. /PN Jakarta Selatan/

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PMJ News dengan judul Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J di Magelang

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah