Segini Gaji Pokok Pensiunan Janda dan Duda setelah Jokowi Tandatangani PP tentang Kenaikan Gaji PNS

- 14 Januari 2024, 05:00 WIB
Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS ASN segini Gaji Pokok Janda dan Duda Penisunan PNS
Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS ASN segini Gaji Pokok Janda dan Duda Penisunan PNS /Alvin Arifin/setkab.go.id

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Gaji pokok PNS atau ASN, termasuk gaji pokok janda dan duda pensiunan ASN atau PNS di bulan Februari akan bertambah setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS.

Pensiunan janda duda akan menerima gaji pokok di bulan Februari dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya setelah Presiden Jokowi tandatangani PP tentang kenaikan gaji

Setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS atau ASN, maka kenaikan gaji yang diperoleh pensiunan ASN, pensiunan janda dan duda di tahun 2024 naik sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan janda dan duda sudah terhitung mulai Januari 2024, setelah Presiden Jokowi tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS atau ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK untuk Kategori Ini

Hingga PP diterbitkan oleh pemerintah, maka kekurangan pembayaran kenaikan gaji akan dibayarkan dengan sistem rapelan.

Artinya, pembayaran sistem rapelan tersebut akan direalisasikan setelah PP tentang kenaikan gaji diterbitkan oleh pemerintah.

Berapa estimasi gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan dua jika PP tentang Kenaikan Gaji diterbitkan pemerintah?
Estimasinya gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I A: Rp1.311.072

Golongan I B: Rp1.311.072

Golongan I C: Rp1.311.072

Golongan I D: Rp1.311.072

Baca Juga: Tertuang Dalam UU No 20 Tahun 2023, Ini Penghargaan Bagi ASN Tahun 2024 Menurut Sri Mulyani

Golongan II A: Dari Rp1.323.392 hingga Rp1.360.240

Golongan II B: Dari Rp1.326.416 hingga Rp1.417.808

Golongan II C: Dari Rp1.326.304 hingga Rp1.477.728

Golongan II D: Dari Rp1.326.416 hingga Rp1.540.224

Golongan III A: Dari Rp1.326.416 hingga Rp1.708.560

Golongan III B: Dari Rp1.389.360 hingga Rp1.780.464

Golongan III C: Dari Rp1.435.616 hingga Rp1.855.728

Golongan III D: Dari Rp1.417.472 hingga Rp1.934.240

Golongan IV A: Dari Rp1.357.104 hingga Rp2.016.000

Golongan IV B: Dari Rp1.447.936 hingga Rp2.101.344

Golongan IV C: Dari Rp1.348.368 hingga Rp2.190.160

Golongan IV D: Dari Rp1.389.920 hingga Rp2.282.896.

Baca Juga: SABAR! Kenaikan Gaji PNS 2024 Sebesar 8 Persen Masih Menunggu PP Turunan UU ASN 2023 Diteken Jokowi

Itulah estimasi kenaikan gaji yang akan diterima oleh pensiunan janda dan duda apabila PP tentang Kenaikan Gaji PNS.

Demikian artikel mengenai gaji pokok PNS atau ASN, termasuk pensiunan janda dan duda PNS akan bertambah setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP tentang Kenaikan Gaji.***

Editor: Ali A

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x