Rektor Unila Patok Harga Rp100-350 Juta untuk Mahasiswa Baru, Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK

- 21 Agustus 2022, 17:06 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. /PMJ News/YouTube KPK

PORTAL PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

KPK mengungkap bahwa Rektor Unila Karomani mematok harga atau suap mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Lampung

Selain Karomani, ada tiga tersangka lain yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi total ada 4 tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. 

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," ungkap Ghufron saat gelar perkara di KPK, Minggu 21 Agustus 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Ghufron menambahkan, ketiga tersangka lain itu diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

Baca Juga: MAKI Berterima Kasih kepada KPK karena Mengalah dalam Penanganan Kasus Surya Darmadi alias Apeng

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani ) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tuturnya.

Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," terangnya.

Baca Juga: Bupati Pemalang ditangkap KPK, Ganjar: Hentikan Praktek Busuk dan Buruk, jangan Khianati Rakyat!

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB (Muhammad Basri) yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," imbuhnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah