Punya Utang Tapi Orang yang Meminjamkan Sudah Wafat, Begini Cara Bayarnya Menurut Ustadz Abdul Somad

- 9 Desember 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi menarik uang dari ATM.
Ilustrasi menarik uang dari ATM. /Freepik/Dragana_Gordic/

Langkah pertama untuk membayar utang jika orangnya telah tiada adalah mencari ahli warisnya. Hubungan muamalah yang belum selesai dapat diwakilkan oleh ahli waris, baik itu utang harta, janji dan hal lainnya yang bersifat pinjaman.

Jika tidak menemukan ahli warisnya, mungkin saja yang meminjamkan tadi adalah seorang perantau yang jauh dari keluarga, maka hitung utangnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Bersyukurlah Menjadi Perempuan

Menghitung utang itu bukan sekadar nominal rupiah saja, tetapi disesuaikan dengan emas yang anti terhadap inflasi. Jika pada tahun 80an seratus ribu rupiah senilai satu gram emas, maka untuk membayar utang 100 ribu rupiah tadi tidak boleh dengan nilai rupiah yang sama. Tetapi mengkonversikan satu gram emas pada harga yang berlaku sekarang.

Setelah melakukan konversi utang antar waktu, barulah ditetapkan jalur cara membayarkannya.

Untuk membayar utang pada orang yang sudah tiada, termasuk ahli warisnya, maka utang tersebut dapat dititipkan kepada lembaga yang dinikmati orang banyak, seperti pondok pesantren, Baitul maal, maupun badan amil zakat.

Urusan utang memang rumit dan banyak cabangnya, jika tidak teliti, kaki akan tergelincir terjun dalam lembah kehancuran. Lebih baik melunasi utang selagi nafas masih diberikan Allah Swt, karena utang adalah urusan antara dua orang hamba. Jika salah satu di antara keduanya tidak berkenan dengan utang, maka pengadilan Allah kelak menjadi tempat penyelesaian yang paling adil.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Ustadz Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x