Menggapai Kesempurnaan Puasa Ramadhan, Prof Ahmad Rofiq: Ini Sunah-sunahnya - 3

- 3 April 2023, 06:37 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

Rasulullah saw berjuang (berjihad) di sepuluh hari terakhir dan di hari lainnya beliau tidak mengusahakannya (Riwayat Aisyah). Sesungguhnya Nabi saw kala memasuki sepuluh hari (terakhir) beliau menghidupkan malam dan menjauhi istri, dan membangunkan keluarganya” (Muttafaq alaih). 

Ibadah puasa musti disempurnakan dengan membayar zakat fitrah. Dasarnya: “Rasulullah saw memfardlukan zakat fitrah satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum bagi hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari orang Islam” (Riwayat Jamaah). Dalam riwatar yang lain, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra.

“Sesungguhnya Nabi saw memfardlukan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan/perbuatan yang sia-sia dan kata-kata jorok dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka ia zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya sesudah (shalat Idul Fitri) maka ia berarti sedekah biasa dari sedekah” (Riwayat Abu Dawud). Dari Jarir bin Abdillah ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “(Pahala puasa) bulan Ramadhan digantung di antara langit dan bumi dan tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan (dibayarnya) zakat fitrah).

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2023 Diprediksi pada 19-21 April, Demi Kelancaran Polri Siapkan Strategi Ini

Hadits tersebut menurut beberapa ahli hadits disebut hadits dha’if, akan tetapi Rasulullah saw sudah memfardlukan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang puasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang porno (kotor), dan memberi makan orang-orang miskin, dan waktunya maksimal sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka tentu dapat difahami dengan jelas, bahwa ibadah puasa tidak akan sempurna apabila zakat fitrahnya tidak dibayarkannya.

Demikian juga, zakat mal bagi orang-orang yang sudah memiliki batas kepemilikan minimal (nishab), setara dengan 85 gram emas, dan rentang waktu aman dalam satu tahun (haul), maka wajib dibayarkan zakatnya. Secara umum 2,5% dari penghasilannya.   
Allah a’lam bi sh-shawab. Semoga bermanfaat.
 
*)Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (Terpilih, 2022-2027), Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP MES.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x