BEM KM Unnes Gelar Demo, Rektor Unnes: Gaduh, Ganggu Pilrek akan Kami Tindak secara Hukum

- 19 April 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Ilustrasi kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar demo di Mapolrestabes Semarang, Selasa 19 April 2022 pagi. 

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, jika ada yang memprovokasi hingga menjadi gaduh dan mengganggu pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek), maka akan menindak secara hukum.

"Kami sedang menyelidiki jika ada yang provokasi mahasiswa dan membuat suasana gaduh mengganggu Pilrek (Pilihan Rektor), akan kami tindak secara hukum," tegas Rektor Unnes Fathur Rokhman saat dimintai konfirmasi oleh Portalpekalongan.com terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM KM Unnes 2022 di Mapolrestabes Semarang,  Selasa, 19 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Tindak Tegas secara Hukum bagi Mahasiswa Aksi BEM KM Unnes, Ini Kata Rektor Fathur Rokhman

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BEM KM Unnes 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.

BEM KM Unnes 2022 yang merupakan lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi yang berada pada tataran universitas, pagi ini, Selasa, 19 April 2022 mulai pukul 09.00 WIB menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.

Dalam rilis yang diterima Portalpekalongan.com, Senin 18 April 2022, BEM KM Unnes mengajukan 4 tuntutan.

1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes.

Baca Juga: Minta Hasil Pemeriksaan 17 Dosen Unnes Diungkap, BEM KM Gelar Demo di Mapolrestabes Semarang

2. Minta Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.

3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes.

4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM KM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto dari BEM KM Unnes.

Baca Juga: BEM KM Unnes Demo di Mapolrestabes Semarang Terkait Data Hasil Pemeriksaan 17 Dosen Unnes

Lebih jauh rilis yang ditujukan kepada kalangan pers dan media itu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Baca Juga: BEM KM Unnes Minta Hasil Pemeriksaan 17 Dosen Diungkap, Demo di Mapolrestabes Semarang

Pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes telah berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung Resmob & Tipikor lantai 2 Polrestabes Semarang.

Dalam rilis itu juga disebutkan bahwa, penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Sebagaimana diberitakan sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), diperiksa secara bergiliran oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang.

Baca Juga: Terkait Aksi BEM KM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum

Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Porestabes Semarang, Senin-Jumat, 14 - 18 Maret 2022, memeriksa secara bergiliran ke 17 dosen Unnes Semarang.

Mulai Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022, sebanyak 17 dosen Unnes Semarang menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Diawali surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Isi surat itu adalah permohonan bantuan menghadirkan dosen dan permintaan dokumen
kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum.

Dasar surat tersebut ada laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, sehingga kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga: Terkait Aksi BEM KM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum

Dalam surat itu disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 s/d Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Aris Munandar Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Baca Juga: Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Fakultas Teknik Unnes Angkat Bicara Terkait Dana Penelitian Rawan Dipotong

Para dosen itu secara bergiliran mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang.

Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa mereka diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahn tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktyu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Baca Juga: 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes, Prof Saratri Angkat Bicara Tentang Dana Penelitian Rawan 'Disunat'

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum ketika dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.42 WIB hingga pukul 09.23 WIB menyatakan agar konfirmasi langsung ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd.

Ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Kita taat azas, Mas. Mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget, Mas."

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr Suwito Eko Pramono MPd ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

"Tidak ada pemotongan," jelasnya.

Baca Juga: Lho?! Dana Penelitian Dosen Unnes Rawan Dipotong, Begini Penjelasan Prof Saratri Wilonoyudho

Demikian berita lanjutan BEM KM Unnes gelar demo di Mapolrestabes Semarang, Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyatakan, "Gaduh, ganggu Pilrek akan kami tindak secara hukum."***

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x