- Pengolahan Produk
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
2. BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (butuh 2 hari kerja).
3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (butuh 15 hari kerja).
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (3 hari kerja).
5. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal (butuh 1 hari kerja).
Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang dari sebulan atau 21 hari.
Baca Juga: Menag Serahkan 33 KMA Penetapan Guru Besar Ilmu Agama Pada HAB ke-77
Syarat daftar Sertifikasi Halal:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya