12. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
13. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga: Terlalu Santai Soal Masker, Epidemiolog Prihatin Dengan Sikap Masyarakat Indonesia
Demikian alur dan syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis dari Kemenag. Adanya program ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyaman berusaha.***