Maka pengendara sepeda motor listrik di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan yang mayoritas Suku Asmat tidak perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan SIM.
Ingat! Di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, sepeda motor listrik tidak dikenakan pajak kendaraan, karena dianggap atau disamakan dengan sepeda.
Wah Menarik Sekali!
Kondisi Trafik di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan
Kota Agats adalah kota tanpa lampu pengatur lalu lintas (traffic light).
Di Kota Agats juga sangat minim kecelakaan lalu lintas.
Di Kota Agats juga tidak ditemukan Polisi Lalu Lintas berada di tepi jalan.
Anehnya, di Kota Agats, tidak ada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor lsitrik.
Baca Juga: Gus Baha: Satu Perbuatan Suami Paling Mudah dan Berpahala Besar
Berikut Regulasi terkait Sepeda Motor Listrik di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan