Menurut Djoko Setijowarno, sudah ada peraturan daerah yang mengatur atau regulasi mengenai sepeda motor, yakni Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat 3.154 kendaraan berpenggerak listrik. Terbanyak sepeda motor listrik, sebanyak 3.067 unit.
"Di Kota Agats terdapat 22 pangkalan ojek listrik. Ojek yang beroperasi di Kota Agats menggunakan plat kendaraan berwarna kuning," jelasya.
Regulasi itu mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik (ojek) yang disewakan sebesar Rp500.000 per tahun.
Retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp150.000 per tahun dan sewa lahan untuk ojek Rp1 juta per tahun.
"Kota Agats sudah memberikan contoh suatu wilayah yang mengalami kesulitan distribusi BBM tidak selalu mempertahankan tetap menggunakan kendaraan motor bakar. Namun mau beralih menggunakan kendaraan motor listrik," katanya.
Pemerintah Pusat, kata Djoko Setijowarno, dapat memberikan penghargaan bagi Kabupaten Agats yang sudah membantu mengurangi penggunaan BBM.
Indonesia sedang alami krisis energi (BBM), sebanyak 80 persen BBM subsidi dinikmati pengguna transportasi.