Korlantas Siapkan Regulasi Penggolongan SIM untuk Pengendara Kendaraan Listrik

- 3 Februari 2023, 08:12 WIB
Ilustrasi pengendara kendaraan listrik.
Ilustrasi pengendara kendaraan listrik. /Pexels/Tal Molcho/

Baca Juga: Kendaraan Listrik (EV): Dapat Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Indonesia

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.

Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

Baca Juga: Djoko Setijowarno: Insentif Kendaraan Listrik Harus Tepat Sasaran

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” papar Yusri.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x