Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 11 April 2023, Simak Besaran per Provinsi

- 11 April 2023, 08:37 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan keterangan.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan keterangan. /Kemenag.go.id/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) merilis info yang ditunggu-tunggu para calon jemaah haji, yaitu masa pelunasan biaya haji reguler.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Khusus Tahap Kedua Dibuka 5 April 2023, Kemenag: Manfaatkan, Jangan Ada Porsi Tersisa

Dalam KMA ini juga mengatur masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Senin 10 April 2023.

Hilman menambahkan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Selasa 11 April 2023, berikut ini besaran Bipih Jemaah Haji Reguler 2023 dan sebaran provinsinya:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x