Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 11 April 2023, Simak Besaran per Provinsi

- 11 April 2023, 08:37 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan keterangan.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan keterangan. /Kemenag.go.id/

Baca Juga: Adakan Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Pemahaman dan Pengamalan Ritual Haji Ditentukan Pembimbing

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara.

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

Adapun besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh.

Baca Juga: Meredevinisi Konsep Ibadah, Prof Imam Yahya: Sholat Online dan Haji Metaverse, Apa Itu...

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah