Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 11 April 2023, Simak Besaran per Provinsi

- 11 April 2023, 08:37 WIB
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan keterangan.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menyampaikan keterangan. /Kemenag.go.id/

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

Baca Juga: Tetapkan Skema Pembiayaan Haji 55,3 Persen Banding 44,7 Persen, Simak Penjelasan Menag

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah