Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan Umum dan Penyelenggara Tour, Djoko Setijowarno: Jangan Hanya Menindak Sopir

- 24 Mei 2024, 06:00 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat. /Ali A/


Pola kecelakaan bus wisata

Catatan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT, Mei 2024), kecelakaan pada bus wisata itu polanya hanya ada dua.

Pertama, rem blong pada jalan yang sub standar dan kedua micro sleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.

Pola tersebut dipicu dari karakreristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya.

Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi.


Sementara jalan jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya adalah jalan sub standar (tidak sesuai regulasi) yang memiliki hazard dan berpotensi risiko rem blong bagi kendaraan besar terutama bagi pengemudi yang tidak paham rute karena menggunakan gigi tinggi saat turun.

Demikian juga terkait panjang jari jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter.

Hal inilah yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya.

 Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 5 Rekomendasi Website Download Ebook Gratis untuk Skripsi

Kemudian hampir semua pengguna membuat itinerari perjalanan sungguh tidak manusiawi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah