Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.
Baca Juga: 3 Pinjol Terdaftar di OJK Layak Direkomendasikan saat Keuangan Kamu Sedang Genting
Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya sudah mencantumkan adanya sanksi pidana bagi perusahaan angkutan umum.
Sanksi pidana itu terkait kendaraan yang dikemudikan sopir tanpa melalui pengujian KIR.
Pengurusan izin KIR itu tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir.
Kendaraan yang tidak melalui uji KIR berarti rentan kondisinya tidak laik jalan.
Selama ini perusahaan angkutan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai sanksi administratif, misalnya pencabutan izin.
![Kecelakaan bus pariwisata Ardiansyah](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2022/05/16/2107517841.jpg)
Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum.
Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Baca Juga: Rekomendasi Kursus Data Analytics Gratis: Pembelajaran Online, Ada yang Dapat Sertifikat