TERUNGKAP! Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Perempuan di Sawah Besar, Motif Pelaku Sakit Hati dan Cemburu

- 10 Maret 2022, 09:20 WIB
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan perempuan di kamar kos di Sawah Besar, Jakarta Pusat, motif pelaku sakit hati dan cemburu.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan perempuan di kamar kos di Sawah Besar, Jakarta Pusat, motif pelaku sakit hati dan cemburu. /Pmjnew.com

 

PORTAL PEKALONGAN - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan perempuan berinisial AW, umur 19 tahun di kamar kos di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap polisi.

Terungkap, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis adalah pria berinisial MA,  berusia 23 tahun, merupakan teman dekat korban.

MA ditangkap oleh tim dari Polsek Sawah Besar dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kasus Pembunuhan Perempuan Muda Hamil di Tegal, Pelakunya Ternyata Pacar Korban

"Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah TKP," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyatno dalam gelar perkara di Mapolres Jakpus, Rabu 9 Maret 2022.

"Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA usia 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Barat kepada korban Saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat," jelas Setyo dalam siaran pers, dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 10 Maret 2022.

Adapun motif pemerkosaan, penganiayaan, dan berujung pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati karena cintanya ditolak, dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantan pacarnya.

Baca Juga: RAJA TEGA! Pembunuhan Bayaran di TPU Ulujami, Pelaku Baru Terima DP Rp500 Ribu, Dijanjikan Rp1 Juta

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin, tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Setyo.

Setyo menambahkan, menurut pengakuan tersangka MA, korban selalu mau diantar ke tempat kerja atau pulang dijemput. Dari sanalah kemungkinan perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun suka kepadanya.

"Namun tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali, berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan. Ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi," tuturnya.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Halaman Sekolah, Korban Seorang Guru, Pelaku Mantan Suaminya

Selain penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompet, dan sarung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah