Hukum Sholat Memakai Parfum Berakohol, Ustadz Abdul Somad: Ada Dua Pendapat

- 24 Desember 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi wangi parfum apa yang cocok saat hujan atau mendung, sesuai astrologi, bagi ke-12 zodiak
Ilustrasi wangi parfum apa yang cocok saat hujan atau mendung, sesuai astrologi, bagi ke-12 zodiak /

 

PORTAL PEKALONGAN – Memakai wewangian atau parfum dalam mengerjakan ibadah merupakan suatu hal yang baik, karena akan mendatangkan ketenangan dan kenyamanan.

Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, mendapatkan parfum yang original tentu harganya mahal. Oleh karenanya, ada jenis parfum campuran, yang memadukan biang atau induk parfum dengan alkohol. Sehingga harganya dapat lebih murah dan aromanya juga masih tercium.

Namun, hal tersebut menimbulkan problematika di masyarakat, di mana alkohol dianggap sebagai sesuatu yang dilarang dalam agama.

Melansir dari Youtube Petuah Satu Menit, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada dua pendapat mengenal alkohol, di antaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Anak Bersekolah Dengan Uang Haram, Ustadz Abdul Somad: Itu Urusan Orang Tua

Baca Juga: Hukum Sholat Berjamaah, Ustadz Abdul Somad: Madzhab Hambali Wajib

Pertama, pendapat bahwa alkohol adalah najis.

Pendapat yang mengatakan bahwa alkohol itu najis merujuk pada ayat Al-Quran, di mana khamr itu najis, dan alkohol diqiyaskan dengan khamr. Sehingga hukumnya menjadi najis.

Syarat sah sholat adalah bersih dari dua hadats dan najis. Apabila terdapat salah satu atau keduanya, maka sholat menjadi tidak sah.

Jika mengambil pendapat pertama yang mengatakan bahwa alkohol itu adalah najis, maka orang yang memakai parfum berakohol di dalam sholat hukumnya tidak sah. Sebab ada penghalang keabsahan sholat, yakni najis berupa alkohol.

Kedua, pendapat bahwa alkohol itu tidak najis.

Menurut UAS, ulama Azhar berpendapat bahwa khamr yang dikatakan dalam Al-Quran sebagai najis adalah secara maknawi, bukan ‘aini. Sehingga yang najis itu bukan zat alkoholnya melainkan perbuatan mengkonsumsi alkohol itu sendiri.

Hal ini berdasarkan kisah pada zaman nabi, di mana saat turun ayat tentang haramnya khamr, para sahabat membuangnya ke jalanan. Saat itu, banyak yang belum memakai sandal, tetapi ketika masuk ke masjid tidak mencuci kakinya lagi. Padahal mereka menginjak bekas khamr yang dibuang di jalanan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Main Lempar Gelang di Pasar Malam

Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

Andaikan khamr itu najis, tentu saja para sahabat tidak membuangnya sembarangan di jalan, serta masuk ke dalam masjid dengan mencuci kakinya yang terkena khamr itu.

Berdasarkan pendapat kedua ini, maka pemakaian parfum berakohol menjadi tidak najis dan tidak berpengaruh pada keabsahan sholat.

Jadi, hukumnya ada dua, tergantung umat memilih sikap hukum dengan mengikuti pendapat pertama atau kedua.

Jika mengikuti pendapat pertama, maka tidak boleh memakai parfum berakohol saat sedang sholat. Namun jika mengikuti pendapat kedua, maka tidak menjadi masalah sholat dengan wewangian yang dicampur alkohol.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah