Hampir tiap minggu pengawas mengunjungi sekolah, memantau pelaksanaan pembelajaran. Tapi kekerasan sering terjadi, bahkan oleh oknum guru. Kinerja pengawas yang memedulikan aspek administrasi pembelajaran belaka, patut dipertanyakan. Tinggalkan aktivitas yang berkutat pada formalitas.
Satriwan melanjutkan, seharusnya Pengawas melakukan pembinaan, pembimbingan, pelatihan, penilaian, pemantauan, dan evaluasi kepada kepala sekolah, guru, dan program sekolah.
Pengawas dan Dinas Pendidikan semestinya menolak jika dokumen kurikulum operasional sekolah, tidak memuat upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.
Bagaimana dengan aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan termasuk kekerasan seksual di madrasah atau satuan pendidikan berbasis agama di bawah Kementerian Agama?
Hingga rilis P2G ini diturunkan, Kemenag belum kunjung mengeluarkan regulasi tersebut. Kemenag sangat tertinggal dari Kemdikbudristek dalam hal regulasi ini.
"Sangat disayangkan, padahal tiap hari potensi kekerasan terus terjadi tapi Kemenag lambat dalam meresponnya secara regulasi," ujarnya.
P2G mendesak agar Kemenag segera membuat Peraturan Menteri Agama mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan termasuk kekerasan seksual di madrasah atau satuan pendidikan berbasis agama di bawah Kemenag.
Baca Juga: Pengakuan Bunga Korban Predator Anak Herry Wirawan, Takut hingga Tak Berani Keluar Rumah
Kemenag mestinya menyadari bahwa kita tengah menghadapi darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Jika selesai diundangkan, mendesak kemudian sosialisasi dan pelatihan bagaimana strategi satuan pendidikan berbasis agama mencegah dan menanggulangi kekerasan tersebut, bagaimana peran guru, majelis masyaikh (kyai), pastor, pendeta, pengawas, siswa, orang tua, dan lainnya
2. Perspektif Profesi