Tiga Buronan Bos Judi Online Ditangkap di Kamboja, Hari Ini Telah Dipulangkan ke Tanah Air

- 15 Oktober 2022, 15:35 WIB
Tiga tersangka judi online yang menjadi buronan, berhasil ditangkap di Kamboja, dan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022.
Tiga tersangka judi online yang menjadi buronan, berhasil ditangkap di Kamboja, dan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengungkapkan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Menurut Kapolri, hal itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas perjudian di Tanah Air.

Polri pun benar-benar menunjukkan komitmen untuk memberantas perjudian di Tanah Air, terutama judi online yang sempat marak belakangan ini.

Baca Juga: Dipantau Langsung Kapolri! Inilah Tampang Apin BK, Buron Bos Judi Online yang Ditangkap di Malaysia

Beberapa waktu lalu, tempat-tempat praktik perjudian online digerebek petugas kepolisian, tapi sejumlah bos judi online berhasil lolos dan kabur ke berbagai negara.

Namun Polri tidak berhenti memburu mereka. Dengan melibatkan kerja sama dengan kepolisian negara setempat, upaya Polri memburu buronan bos judi online membuahkan hasil.

Pada Jumat 14 Oktober 2022, tiga buronan tersangka bos judi online yang kabur ke Kamboja berhasil ditangkap dan telah dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu 15 Oktober 2022.

Tiga tersangka bos judi online yang ditangkap di Kamboja itu adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com, Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x