NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak?

24 Mei 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak? /

 

PORTAL PEKALONGAN – Pemerintah mengeluarkan wacana pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenkeu.go.id, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut secara resmi berlaku mulai tahun depan atau tahun 2023.
Dengan terintegrasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akankah setiap orang menjadi wajib pajak?

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP! Apakah Setiap WNI Wajib Bayar Pajak Penghasilan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ke dalam Layanan pajak telah ditanda tangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Perjanjian kerja sama tersebut memiliki tujuan untuk mengintegrasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Peraturan Terbaru Nama E-KTP 2022, Mendagri: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Hal tersebut menjadi salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau NPWP.

Juga dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini juga berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Netizen pun turut memberikan komentar terkait kebijakan tersebut.

“Menurut saya, ini karya pemerintah yang paling brilliant, nantinya dapat melacak semua asset kejahatan.” tulis akun twitter @metamates.

Baca Juga: Nama Jangan Terlalu Panjang! Ini Peraturan Kemendagri Terbaru: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Netizen juga ada yang memberikan komentar, kelak Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diintegrasikan juga dengan BPJS, “Sekalian NIK jadi BPJS.” Tulis akun twitter @yan83WAR.

Dengan terintegrasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akankah setiap orang menjadi wajib pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa pengintergrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak berarti semua pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi wajib pajak atau harus membayar pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
Sehingga nantinya dapat mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Ingatkan Bahaya Edarkan Foto Selfie dengan E-KTP, Dirjen Dukcapil: Bisa Kena Sanksi Pidana hingga 10 Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kewajiban pajak hanya dibebankan kepada orang-orang tertentu.

Yaitu mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang telah diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal itu juga diatur sedemikian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin serta tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta dalam setahun.

Baca Juga: Fenomena Selfie E-KTP menjadi NFT Berbahaya dan Tidak Beretika, Simak Alasannya

Dengan catatan para pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan membayar pajak.

Serta masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta atau jika tidak memiliki penghasilan juga tidak tercatat sebagai wajib pajak artinya tidak akan dikenakan pajak.***

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenkeu.go.id, Twitter/@metamates, @yan83WAR.

Tags

Terkini

Terpopuler