Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

5 Januari 2023, 15:18 WIB
Bharada E /Risda/

PORTAL PEKALONGAN - Kasus penembakan Brigadir J masih bergulir di persidangan. Terdakwa Bharada E tegaskan bahwa itu semua dalam kendali atasannya, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan istrinya, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Harusnya Paham, Pelecehan Bukan Motif Utama Pembunuhan Brigadir J

Bharada E menyampaikan penegasan bahwa kejadian itu atas dasar perintah Ferdy Sambo saat ditanya hakim apakah perintah Sambo 'bunuh' atau 'hajar'.

Bharada Richard Eliezer mengatakan peristiwa itu terjadi di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Dia dipanggil Sambo untuk berbincang di lantai 3.

Dalam suatu momen pada perbincangan itu, kata Bharada E, Sambo sedikit mendekat kepadanya dan mengatakan untuk membunuh Brigadir J.

"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad," kata Bharada E menirukan perintah Sambo dalam persidangan, seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Saya cuma bilang 'siap pak'," lanjut Bharada E.

Hakim ketua Iman Wahyu Santosa kemudian menegaskan apakah perintahnya saat itu membunuh bukan 'hajar'.

"Bunuh yang mulia. Bukan hajar?," kata hakim.

"Bukan," tuturnya.

"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yosua?," kata hakim kembali menanyakan.

"Siap yang mulia," tuturnya.

Baca Juga: Masjid Al Jabbar yang DIresmikan Ridwan Kamil Tuai Pro dan Kontra dari Masyarakat

Hakim lalu menanyakan apakah Sambo saat itu menjelaskan pembunuhan tersebut digunakan dengan cara seperti apa. Menurut Bharada E saat itu Sambo tidak mengatakan.

"Belum dijelaskan yang mulia," ucapnya.

Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Bermain Peran di Sebuah Sinteron Religi

Kini kasus tersebut masih berjalan dan terus diupayakan segera tuntas dengan seadil-adilnya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler